Sunday, May 9, 2010

INSURANCE TRAPS 2

Dear Rekans,


Selamat pagi,

Melanjutkan I-Traps minggu lalu, minggu ini saya akan
bahas Insurance Traps (I-Traps yang Ke II) yaitu:

I-TRAPS II

Surat Permintaan / Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
dan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) ,
harus Anda isi dengan akurat dan benar, sebelum Anda
tanda-tangani.

Jangan biarkan orang lain mengisikannya untuk Anda,
karena Anda yang paling tahu mengenai kondisi phisik
dan asset Anda sendiri.

Banyak sekali pertanyaan di sana, yang sebelum Anda
isi, baca dan pahami dengan benar terlebih dahulu.
Kesalahan dan kekeliruan akan berdampak FATAL dan
mengakibatkan BATALNYA polis Anda dan tidak
cairnya klaim Anda (Klaim Ditolak).

Isi SPAJ?SPPA seperti Anda mengikuti UJIAN Masuk Kerja,
atau saat Ujian di Perguruan Tinggi (jangan asal ngisi apalagi
nyontek).
Sekarang Anda salah mengisi, berarti UANG KLAIM
Anda di masa depan terancam (tidak dapat Anda cairkan).

Sekali lagi, jangan anggap enteng pengisian SPAJ (life insurance)
atau SPPA (general insurance).

Jangan mengisi tergesa-gesa, minta SPAJ/SPPA ditinggal,
dan biarkan Anda mengisi dengan tenang sambil berdoa.
Apalagi sampai membiarkan penjual mengisikan
semua pertanyaan yang ada dan Anda tinggal menanda-tangani.
INI BERBAHAYA!!!

Bila Anda mau ber-asuransi, lakukanlah dengan bijak
dan seksama (berhati-hati) .

Demikian I-Traps ke 2, sampai jumpa minggu depan.

Semoga bermanfaat.


Salam,
Freddy Pieloor
www.MONEYnLOVE. com
www.PialangAsuransi .com

INSURANCE TRAPS 1

Dear Sahabat,


Selamat pagi dan salam sejahtera,


Sesuai dengan janji saya minggu lalu, saya akan bahas singkat I-Traps
(ranjau asuransi) yang PERTAMA.

I-Traps ke 1

Penjelasan penjual atau pemasar dari perusahaan asuransi, tidak bisa dipakai
sebagai "dasar" atau "acuan" sebuah risiko dijamin atau tidak.

Asuransi adalah sebuah kontrak pertanggungan yang tertulis dan berwujud POLIS.
Sehingga semua kondisi dan persyaratan pertanggungan ada dan tertuang
dalam POLIS.

Bila terjadi sebuah musibah atau klaim, maka perusahan asuransi dan
nasabah, akan mengacu kepada kontrak tertulis yaitu POLIS ASURANSI.

Jadi penjelasan dan atau janji2 dan atau iming2 penjual atau pemasar,
harus dapat dibuktikan dan dikorelasikan dalam bentuk TULISAN Pasal
atau ayat dalam POLIS.
Bila penjelasan, janji2, iming2 atau apapun omongan penjual atau pemasar
yang tidak TERTERA dalam POLIS, maka SEMUA ITU TIDAK BERLAKU
dan pastinya TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN.

So, bagi Anda yang saat ini sedang menerima penawaran dari perusahaan
asuransi, maka saran saya:
"BACALAH CONTOH POLIS yang akan Anda beli,
sebelum Anda memutuskan untuk membeli dan membayar premi asuransi"

Pastikan Anda telah membaca dan memahami Kondisi & Persyaratan POLIS
dengan benar, untuk menghindarkan Anda dari kerugian keuangan dan
penyesalan di masa depan, yang tidak ada gunanya.

Sekali lagi: "BACA dan PAHAMI POLIS yang akan Anda beli!"

Demikian I-Traps Ke 1 dan minggu depan saya akan lanjutlan dengan
I-Traps berikutnya.

Semoga bermanfaat.


Salam,
Freddy Pieloor
www.MONEYnLOVE. com
www.PialangAsuransi .com