Dear Sahabat,
Selamat pagi dan salam sejahtera,
Sesuai dengan janji saya minggu lalu, saya akan bahas singkat I-Traps
(ranjau asuransi) yang PERTAMA.
I-Traps ke 1
Penjelasan penjual atau pemasar dari perusahaan asuransi, tidak bisa dipakai
sebagai "dasar" atau "acuan" sebuah risiko dijamin atau tidak.
Asuransi adalah sebuah kontrak pertanggungan yang tertulis dan berwujud POLIS.
Sehingga semua kondisi dan persyaratan pertanggungan ada dan tertuang
dalam POLIS.
Bila terjadi sebuah musibah atau klaim, maka perusahan asuransi dan
nasabah, akan mengacu kepada kontrak tertulis yaitu POLIS ASURANSI.
Jadi penjelasan dan atau janji2 dan atau iming2 penjual atau pemasar,
harus dapat dibuktikan dan dikorelasikan dalam bentuk TULISAN Pasal
atau ayat dalam POLIS.
Bila penjelasan, janji2, iming2 atau apapun omongan penjual atau pemasar
yang tidak TERTERA dalam POLIS, maka SEMUA ITU TIDAK BERLAKU
dan pastinya TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN.
So, bagi Anda yang saat ini sedang menerima penawaran dari perusahaan
asuransi, maka saran saya:
"BACALAH CONTOH POLIS yang akan Anda beli,
sebelum Anda memutuskan untuk membeli dan membayar premi asuransi"
Pastikan Anda telah membaca dan memahami Kondisi & Persyaratan POLIS
dengan benar, untuk menghindarkan Anda dari kerugian keuangan dan
penyesalan di masa depan, yang tidak ada gunanya.
Sekali lagi: "BACA dan PAHAMI POLIS yang akan Anda beli!"
Demikian I-Traps Ke 1 dan minggu depan saya akan lanjutlan dengan
I-Traps berikutnya.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Freddy Pieloor
www.MONEYnLOVE. com
www.PialangAsuransi .com
Sunday, May 9, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment